Sabtu, 09 Januari 2016

PERATURAN BARU SOAL PENGGUNAAN SURAT IZIN MENGEMUDI



Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Apakah anda pengguna sepeda motor?

Maka, wajib tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil. Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

Golongan SIM :
a.) SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc,
b.) SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc,
c.) dan SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Dasar Peraturan :
Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.
Cara Mendapatkan :
Bagaimana cara Kita bisa mendapatkan SIM C tersebut?

Caranya sama seperti biasanya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).

Berikut,penjelasan cara mendapatkan SIM :

a.) Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
b.) Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C,
c.) sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.

Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Berikut cara Perpanjang SIM Online?
Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM. Cukup membawa e-KTP dan SIM lama. Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.


Trimakasih, semoga bermanfaat.