PERATURAN BARU SOAL PENGGUNAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Setiap orang wajib memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi
sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan
bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang
digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik
kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM)
adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi
harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif,
kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM)
yang diinginkan.
Apakah anda pengguna sepeda motor?
Maka, wajib tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan
Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan
layaknya SIM untuk mobil. Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan
jenisnya.
Golongan SIM :
a.) SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas
mesin di bawah 250 cc,
b.) SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan
kapasitas mesin di atas 250 cc,
c.) dan SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan
kapasitas mesin di atas 500 cc.
Dasar Peraturan :
Aturan mengklasfikasikan SIM C
merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai
masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari
Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.
Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai
serentak Februari 2016 hingga April 2016.
Cara Mendapatkan :
Bagaimana cara Kita bisa mendapatkan SIM C tersebut?
Caranya sama seperti biasanya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM,
setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta
lulus ujian teori dan praktik).
Berikut,penjelasan cara mendapatkan SIM :
a.) Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2
berusia minimal 20 tahun.
b.) Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki
SIM C,
c.) sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM
C1.
Sesuai dengan surat pembaruan
Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan
sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal
habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak
melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Berikut cara Perpanjang SIM Online?
Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi
atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM. Cukup membawa
e-KTP dan SIM lama. Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.
Trimakasih, semoga bermanfaat.